Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017
Berbagi sebuah informasi dan file merupakan sebuah sifat yang kami miliki pada blog www.kerjaguru.com ini. Kami selalu menginformasikan hal yang penting untuk Kemajuan Pendidikan Indonesia, pada kesempatan kali ini kami akan kembali membagikan Informasi dan file mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017 . Kami membagikan Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Tahun Anggaran 2017 ini sebagai sebuah informasi terbaru bagi Madrasah yang akan/sedang melaksanakan Rehabilitasi Ruangan Kelas tahun 2017. Di dalam Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA ini terdapat informasi yang harus di ketahui agar proses pelaksanaan dan perencanaan berjalan baik dan lancar. Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA ini merupakan acuan bagi pemegang kebijakan pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan, Kanwil Kementerian Agama Propinsi Madrasah, Kankemenag Kabupaten/Kota dan kelompok kepentingan (stakeholder) Madrasah/RA/BA dalam proses realisasi Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas yang
berlangsung pada Tahun Anggaran 2017.
Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
Pengertian Rehabilitasi Ruang Kelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/Prt/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah perbaikan terhadap ruang kelas yang mengalami kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan,baik structural maupun non structural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri / Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan.
Untuk lebih lengkap dan jelas mengenai Petunjuk TeknisRehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA ini silahkan langsung saja Bapak dan Ibu download file lengkapnya dalam bentuk pdf pada link berikut ini:
Demikian Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Anggaran 2017 yang dapat kami bagikan pada Artikel kali ini, semoga isi dari Artikel kali ini mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan dan pencarian Anda mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017 serta dapat melengkapi Administrasi Gurunya untuk berbagai kegiatan yang sedang di laksanakan dan di kerjakan.
berlangsung pada Tahun Anggaran 2017.
Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017
Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA dan sejenisnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 168/PMK.05/2017, yang telah diperbaharui dengan Nomor: 173/PMK.05/2016, tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah dan PMA Nomor 67 Tahun 2017 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama RI. Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA menggunakan mekanisme Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.Yang dimaksud dengan Bantuan Pemerintah sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 168/PMK.05/2017, yang telah diperbaharui dengan Nomor: 173/PMK.05/2016, adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
Pengertian Rehabilitasi Ruang Kelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/Prt/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah perbaikan terhadap ruang kelas yang mengalami kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan,baik structural maupun non structural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri / Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan.
Untuk lebih lengkap dan jelas mengenai Petunjuk TeknisRehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA ini silahkan langsung saja Bapak dan Ibu download file lengkapnya dalam bentuk pdf pada link berikut ini:
Demikian Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Anggaran 2017 yang dapat kami bagikan pada Artikel kali ini, semoga isi dari Artikel kali ini mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan dan pencarian Anda mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017 serta dapat melengkapi Administrasi Gurunya untuk berbagai kegiatan yang sedang di laksanakan dan di kerjakan.
Belum ada Komentar untuk "Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017"
Posting Komentar