Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017

Keputusan Presiden Cuti Bersama atau KEPRES ini Admin bagikan secara lengkap beserta salinan resminya untuk yang saat ini sedang mencari Informasi mengenai Cuti Bersama untuk Tahun 2017. Berdasarkan Kepres Nomor 18 Tahun 2017 Menetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum'at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 20l7 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
Keputusan Presiden  Nomor 18 Tahun 2017

Keputusan Presiden Tentang Cuti Bersama Tahun 2017

Keputusan yang di buat oleh Presiden RI Ir.Jokowi Dodo ini Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Itulah sekilas yang dapat kami tuliskan mengenai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017. Untuk lebih lengkap dan jelas mengenai KEPRES ini silahkan langsung saja miliki file Salinan lengkapnya yang telah Admin sediakan di bawah ini.
Demikian Keputusan Presiden Tentang Cuti Bersama 2017 yang dapat kami bagikan pada Artikel kali ini, semoga isi dari Artikel kali ini mengenai Cuti Bersama dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan dan pencarian Anda mengenai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017 serta dapat melengkapi Informasi untuk berbagai kegiatan yang sedang di laksanakan dan di kerjakan.

Belum ada Komentar untuk "Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel