Surat keputasan Bersama Perihal Cuti Lebaran di tambah 3 Hari Tahun 2018

Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan dan Pendayagunaan aparatur negaran dan reformasi birokasi republik indonesia dengan nomor 223, 46, 13 Tahun 2018 ditandatangani oleh MenPAN-RB Asman Abnur, Menag Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Tentang Perubahan atas keputusan bersama menteri nomor 707 tahun 2017, 256 tahun 2017, Nomor 01/SKB/Menpan-RB/09/2017 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
Surat keputasan Bersama Perihal Cuti Lebaran di tambah 3 Hari Tahun 2018

SKB/ Surat keputasan Bersama Perihal Cuti Lebaran di tambah 3 Hari Tahun 2018

Berikut rinci dari Hari, Tangga dan tahun serta keterangannya:

A. Hari Libur Nasional Tahun 2018

NO. TANGGAL HARI KETERANGAN
1 1 Januari Senin Tahun Baru 2018 Masehi
2 16 Februari Jumat Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
3 17 Maret Sabtu Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
4 30 Maret Jumat Wafat Isa Al Masih
5 14 April Sabtu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
6 1 Mei Selasa Hari Buruh Internasional
7 10 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
8 29 Mei Selasa Hari Raya Waisak 2562
9 1 Juni Jumat Hari Lahir Pancasila
10 15-16 Juni Jumat-Sabtu Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
11 17 Agustus Jumat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
12 22 Agustus Rabu Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
13 11 September Selasa Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
14 20 November Selasa Maulid Nabi Muhammad SAW
15 25 Desember Selasa Hari Raya Natal
Baca juga : Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian Kurikulum 2013 Sesuai Permendikbud No. 20, 21, 22, dan 23
B. Cuti Bersama Tahun 2018

NO. TANGGAL HARI KETERANGAN
1 11, 12,13, 14, 18, 19, dan 20 Juni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
2 24 Desember Senin Hari Raya Natal

Selengkapnya:

Demikian sekilas yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel, semoga yang tersaji dapat bermanfaat dalam berbagai kegiatan yang akan Anda laksanakan di tahun 2018 ini. Semoga artikel SKB Perihal Cuti Lebaran di tambah 3 Hari Tahun 2018 ini dapat memberikan manfaat

1 Komentar untuk "Surat keputasan Bersama Perihal Cuti Lebaran di tambah 3 Hari Tahun 2018"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel