Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah merupakan kabar terbaru yang harus di ketahui setiap Guru yang ingin mendapatkan berbagai tunjangan baik untuk PNS dan Bukan PNS. Di dalam Petunjuk Teknis ini di jelaskan siapa saja yang dapat mendapatkan Berbagai tunjangan dan Apa saja syarat Guru agar bisa mendapatkan berbagai tunjangan. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik indonesia
Nomor 12 tahun 2017Tentang Petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, Tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah. Dengan rahmat tuhan yang maha esa Menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia,
A. Bahwa agar penyaluran tunjangan profesi, tunjangan Khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai Negeri sipil daerah berjalan secara tertib, efisien, Efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, Dan bermanfaat, perlu petunjuk teknis;
B. Bahwa dalam peraturan menteri nomor 17 tahun 2016 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan
Profesi dan tambahan penghasilan bagi guru pegawai Negeri sipil daerah masih terdapat kekurangan dan Belum dapat menampung kebutuhan masyarakat Mengenai penyaluran tunjangan bagi guru, sehingga Perlu diganti;
C. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana Dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu .....
Mengingat :
1. Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru Dan dosen (lembaran negara republik indonesia
Tahun 2005 nomor 157, tambahan lembaran negara Republik indonesia nomor 4586);
2. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (lembaran negara republik
Indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan Lembaran negara republik indonesia nomor 5587) Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran
Negara republik indonesia tahun 2015 nomor 58, Tambahan lembaran negara republik indonesia
Nomor 5679);
3. Peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru (lembaran negara republik indonesia tahun
2008 nomor 194, tambahan lembaran negara Republik indonesia nomor 4941);
4. Peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan
Khusus guru dan dosen, serta tunjangan Kehormatan profesor (lembaran negara republik
Indonesia tahun 2009 nomor 85, tambahan Lembaran negara republik indonesia nomor 5016);
5. Peraturan presiden nomor 52 tahun 2009 tentang Tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri
Sipil;
6. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 13 tahun 2015 tentang kriteria daerah khusus dalam Rangka pemberian tunjangan khusus bagi guru yang 7. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 46 tahun 2016 tentang penataan linieritas guru Bersertifikat pendidik (berita negara republik Indonesia tahun 2016 nomor 1731);
8. Peraturan menteri keuangan nomor 48/pmk.07/2016 Tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana Desa (berita negara republik indonesia tahun 2016 Nomor 477) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan menteri keuangan nomor 187/pmk.07/2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri keuangan nomor 48/pmk.07/2016 tentang Pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa (berita Negara republik indonesia tahun 2016 nomor 1850);
Memutuskan:
Menetapkan : peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan Profesi, tunjangan khusus, dan tambahan Penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah.
Untuk lebih lengkap dan mendalam mengenai Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi,Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah ini,silahkan langsung saja download JUKNIS Lengkapnya. Pada link yang telah kami sediakan di bawah ini:
Nomor 12 tahun 2017Tentang Petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, Tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah. Dengan rahmat tuhan yang maha esa Menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia,
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Guru
Menimbang :A. Bahwa agar penyaluran tunjangan profesi, tunjangan Khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai Negeri sipil daerah berjalan secara tertib, efisien, Efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, Dan bermanfaat, perlu petunjuk teknis;
B. Bahwa dalam peraturan menteri nomor 17 tahun 2016 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan
Profesi dan tambahan penghasilan bagi guru pegawai Negeri sipil daerah masih terdapat kekurangan dan Belum dapat menampung kebutuhan masyarakat Mengenai penyaluran tunjangan bagi guru, sehingga Perlu diganti;
C. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana Dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu .....
Mengingat :
1. Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru Dan dosen (lembaran negara republik indonesia
Tahun 2005 nomor 157, tambahan lembaran negara Republik indonesia nomor 4586);
2. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (lembaran negara republik
Indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan Lembaran negara republik indonesia nomor 5587) Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran
Negara republik indonesia tahun 2015 nomor 58, Tambahan lembaran negara republik indonesia
Nomor 5679);
3. Peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru (lembaran negara republik indonesia tahun
2008 nomor 194, tambahan lembaran negara Republik indonesia nomor 4941);
4. Peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan
Khusus guru dan dosen, serta tunjangan Kehormatan profesor (lembaran negara republik
Indonesia tahun 2009 nomor 85, tambahan Lembaran negara republik indonesia nomor 5016);
5. Peraturan presiden nomor 52 tahun 2009 tentang Tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri
Sipil;
6. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 13 tahun 2015 tentang kriteria daerah khusus dalam Rangka pemberian tunjangan khusus bagi guru yang 7. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 46 tahun 2016 tentang penataan linieritas guru Bersertifikat pendidik (berita negara republik Indonesia tahun 2016 nomor 1731);
8. Peraturan menteri keuangan nomor 48/pmk.07/2016 Tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana Desa (berita negara republik indonesia tahun 2016 Nomor 477) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan menteri keuangan nomor 187/pmk.07/2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri keuangan nomor 48/pmk.07/2016 tentang Pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa (berita Negara republik indonesia tahun 2016 nomor 1850);
Memutuskan:
Menetapkan : peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan Profesi, tunjangan khusus, dan tambahan Penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah.
Untuk lebih lengkap dan mendalam mengenai Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi,Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah ini,silahkan langsung saja download JUKNIS Lengkapnya. Pada link yang telah kami sediakan di bawah ini:
Demikian Petunjuk Teknis Penyaluran berbagai Tunjangan Guru 2017 yang dapat kami bagikan pada Artikel kali ini, semoga isi dari Artikel kali ini mengenai Tunjangan Guru dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan dan pencarian Anda mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah serta dapat melengkapi Informasi terbaru Guru untuk berbagai kegiatan yang sedang di laksanakan dan di kerjakan.
Belum ada Komentar untuk "Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah"
Posting Komentar