Administrasi Akreditasi Sekolah Lengkap
Akreditasi tentunya sangat penting untuk setiap Sekolah, Setiap sekolah tentunya menyiapkan segalanya agar mendapatkan hasil yang maskimal saat nanti di Akreditasi oleh Asesor, lalu apa saja persiapan yang harus di siapkan ileh sekolah? berikut kami akan bagikan salah satu elemen penting yang harus di miliki untuk mempersiapkan sekolah dalam Akreditasi. tapi sebelum kita berlanjut kepada Administrasi Akreditasi Sekolah Lengkap, mari kita simak sekilas penjelasan Akreditasi :
Pengertian mencakupi pengertian akreditasi , program dan satuan pendidikan non formal
1.1 Akreditasi : Berdasarkan UU RI N0. 20/2003 Pasal 60 ayat (1) dan (3) , akreditasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka. Kriteria tersebut dapat berbentuk standar seperti yang termaktub dalam Pasal 35. ayat (1) yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, stándar proses, stándar kompetensi lulusan, stándar tenaga kependidikan, stándar sarana dan prasarana, stándar pengelolaan, stándar pembiayaan, dan stándar penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala
1.2 Program pendidikan non formal : Berdasarkan pada ketentuan umum pasal 1 ayat (9) UU RI N0. 20/2003 disebutkan bahwa Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Sedang pasal 15 menyebutkan jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Khusus pada jalur pendidikan non formal sebagai tersebut pasal 26 ayat 3 UU RI NO 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Non Formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Mengacu pada ketentuan umum pasal 1 ayat (9) dan pasal 15 tersebut dapat rumuskan bahwa program pendidikan non formal adalah jenis pendidikan yang ada pada jalur non formal yang mencakupi ( menurut penjelasan pasal 26 ayat 3)
a.Program pendidikan kecakapan hidup (life skills) yang memberikan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual, dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri.
b.Program pendidikan kepemudaan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa, seperti organisasi pemuda, pendidikan kepanduan/kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatihan, kepemimpinan, pecinta alam, serta kewirausahaan.
c.Program pendidikan pemberdayaan perempuan untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan.
d.Program pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.
e.Program pendidikan dan pelatihan kerja dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengankebutuhan dunia kerja.
1.3 Satuan pendidikan non formal Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 ayat 10 UU RI NO 20/2003 satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal sedang menurut pasal 26 ayat 4 yang dimaksud dengan satuan pendidikan nonformal terdiri atas 1) lembaga kursus, 2) lembaga pelatihan, 3) kelompok belajar, 4) pusat kegiatan belajar masyarakat, dan 5) majelis taklim, serta 6) satuan pendidikan yang sejenis.
Satuan pendidikan kursus dan pelatihan secara khusus disebutkan dalam pasal 26 ayat 5 bahwa kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Kursus dan pelatihan diperjelas dalam penjelasan pasal 26 ayat 5 sebagai bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi, pengembangan sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian profesional. Kursus dan pelatihan dikembangkan melalui sertifikasi dan akreditasi yang bertaraf nasional dan internasional.
Satuan pendidikan anak usia dini secara khusus sebagai tersebut dalam Pasal 28 ayat 4 yang menyebutkan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Di perjelas dalam penjelasan pasalnya dikatakan pendidikan anak usia dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar.
Itulah sekilas pembahasan mengenai Akreditasi untuk berbagai jenjang pendidikan yang tentunya harus kita ketahui sebagai tenaga pendidik. Untuk Administrasi Akreditasi Sekolah berikut akan kami bagikan kepada Anda secara lengkap yang telah kami kumpulan dari berbagai sumber:
Pengertian mencakupi pengertian akreditasi , program dan satuan pendidikan non formal
1.1 Akreditasi : Berdasarkan UU RI N0. 20/2003 Pasal 60 ayat (1) dan (3) , akreditasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka. Kriteria tersebut dapat berbentuk standar seperti yang termaktub dalam Pasal 35. ayat (1) yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, stándar proses, stándar kompetensi lulusan, stándar tenaga kependidikan, stándar sarana dan prasarana, stándar pengelolaan, stándar pembiayaan, dan stándar penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala
1.2 Program pendidikan non formal : Berdasarkan pada ketentuan umum pasal 1 ayat (9) UU RI N0. 20/2003 disebutkan bahwa Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Sedang pasal 15 menyebutkan jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Khusus pada jalur pendidikan non formal sebagai tersebut pasal 26 ayat 3 UU RI NO 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Non Formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Mengacu pada ketentuan umum pasal 1 ayat (9) dan pasal 15 tersebut dapat rumuskan bahwa program pendidikan non formal adalah jenis pendidikan yang ada pada jalur non formal yang mencakupi ( menurut penjelasan pasal 26 ayat 3)
a.Program pendidikan kecakapan hidup (life skills) yang memberikan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual, dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri.
b.Program pendidikan kepemudaan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa, seperti organisasi pemuda, pendidikan kepanduan/kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatihan, kepemimpinan, pecinta alam, serta kewirausahaan.
c.Program pendidikan pemberdayaan perempuan untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan.
d.Program pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.
e.Program pendidikan dan pelatihan kerja dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengankebutuhan dunia kerja.
1.3 Satuan pendidikan non formal Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 ayat 10 UU RI NO 20/2003 satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal sedang menurut pasal 26 ayat 4 yang dimaksud dengan satuan pendidikan nonformal terdiri atas 1) lembaga kursus, 2) lembaga pelatihan, 3) kelompok belajar, 4) pusat kegiatan belajar masyarakat, dan 5) majelis taklim, serta 6) satuan pendidikan yang sejenis.
Satuan pendidikan kursus dan pelatihan secara khusus disebutkan dalam pasal 26 ayat 5 bahwa kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Kursus dan pelatihan diperjelas dalam penjelasan pasal 26 ayat 5 sebagai bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi, pengembangan sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian profesional. Kursus dan pelatihan dikembangkan melalui sertifikasi dan akreditasi yang bertaraf nasional dan internasional.
Satuan pendidikan anak usia dini secara khusus sebagai tersebut dalam Pasal 28 ayat 4 yang menyebutkan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Di perjelas dalam penjelasan pasalnya dikatakan pendidikan anak usia dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar.
Itulah sekilas pembahasan mengenai Akreditasi untuk berbagai jenjang pendidikan yang tentunya harus kita ketahui sebagai tenaga pendidik. Untuk Administrasi Akreditasi Sekolah berikut akan kami bagikan kepada Anda secara lengkap yang telah kami kumpulan dari berbagai sumber:
Perangkat Akreditasi Sekolah SD/Mi, SMP/MTs, SMA/SMK/MA (+ SLB sederajat)
- Perangkat Akreditasi SD-MI
- Perangkat Akreditasi SMP-MTs
- Perangkat Akreditasi SMA-MA
- Perangkat Akreditasi SMK-MAK
- Perangkat Akreditasi SDLB
- Perangkat Akreditasi SMPLB
- Perangkat Akreditasi SMALB
- BUKU INVENTARIS PERPUSTAKAAN
- BUKU KAS DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
- BUKU KAS UMUM
- BUKU KUNJUNGAN ANTAR SEKOLAH
- BUKU KUNJUNGAN PERPUSTAKAAN
- BUKU MUTASI MURID
- BUKU NILAI DP 3
- BUKU PEMBANTU BANK
- BUKU PEMBANTU PAJAK
- BUKU PENGHUBUNG ORANG TUA
- BUKU PENYERAHAN IJAZAH & SKHUN KELAS VI
- CATATAN BUKU HARIAN
- CATATAN HUKUMAN GURU
- CATATAN KEJADIAN SEHARI-HARI
- CATATAN PENGHARGAAN GURU
- DAFTAR PIKET SEKOLAH
- DAFTAR ALUMNI
- DAFTAR HADIR RAPAT DEWAN GURU
- DAFTAR HADIR RAPAT ORANG TUA SISWA
- DAFTAR NILAI RATA-RATA PRESTASI ANAK
- DAFTAR PENERIMA HONORIUM GURU HONORER
- DAFTAR PINJAMAN DAN PENGEMBBALIAN PERPUSTAKAAN
- DAFTAR REVISI KELAS
- DAFTAR SUPERVISI KELAS
- DAFTAR urut kepangkatan
- DASAR GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA KWARTIR SD NEGERI BOJONG 04
- DATA PERSONIL
- DATA PNS TENAGA FUNGSIONAL GURU
- DATA SISWA YANG MELANJUTKAN
- DOKUMEN IJAZAH DEWAN GURU PENJAGA DAN PENGELOLA PERPUSTAKAAN
- DOKUMEN KEGIATAN KEAGAMAAN
- DOKUMEN KEGIATAN MENGUNJUNGI PERPUSTAKAAN IT-KARYAWISATA
- DOKUMEN SUSUNAN KEPANITIAN menaikan kelas & kelulusan kelas VI
- DOKUMEN SUSUNAN KEPANITIAN menaikan kelas & pelepasan VI
- DOKUMEN SUSUNAN KEPANITIANAAN PEMBUATAN JRUKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
- DOKUMEN SUSUNAN KEPANITIANAAN PENENTUAN KETUNTASAN MINIMAL
- DOKUMEN SUSUNAN KEPANITIANAAN RKT RKS
- FORMAT EXPEDISI
- KEADAAN JUMLAH DOWNLOAD BUKU PERPUSTAKAAN
- LEMBAR KENAIKAN KELAS
- DOKUMEN KERJASAMA DENGAN INTANSI LAIN
- KISI-KISI UJIAN NASIONAL B.INDONESIA MATEMATIKA IPA
- KONTROL DOWNLOAD BUKU
- KONTROL KLAPER
- KONTROL KLAPER.xlsx
- LAPORAN HASIL SUVERPISI KELAS
- LAPORAN REKOMENDASI EVALUASI DIRI SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2012 2013
- NARASUMBER KONSULTAN
- NOTULA KOMITE
- PANITIA PENERIMAAN SISWA BARU
- PENDAFTARAN CALON MURID BARU
- PENDAFTARAN MURID BARU
- PENERIMAAN DOWNLOAD BUKU PERPUSTAKAAN DAN BUKTI PELAJARAN
- PENGADUAN KELUHAN SARAN MASUKNYA KRITIK DARI ORANG TUA
- PERATURAN BERPAKAIAN
- PERENCANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI TENAGA KERJA-
- PROGRAM KERJA LINTAS MASYARAKAT
- PROGRAM SUPERVISI KEPALA SEKOLAH
- SUPERVISI KEGIATAN EKSTRAKULIKULER
- SUPERVISI KEGIATAN PERPUSTAKAAN
- SUPERVISI KELAS
- SURAT TUGAS SEBAGAI PENGAJAR
- UNDANGAN RAPAT PENGUMUMAN
- USULAN KENAIKAN PANGKAT JABATAN
- BUKU INDUK PERPUSTAKAAN.docx
- AGENDA HARIAN BAHASA SUNDA.docx
- DOKUMEN SOAL PPUN.docx
- BUKU KEGIATAN/AKTIVITAS GURU.docx
- BUKU DAFTAR ANGGOTA PERPUSTAKAAN.docx
- BUKU CATATAN BERPERGIAN.docx
Demikian yang dapat kami bagikan mengenai isi dari artikel kali ini mengenai Akreditasi Sekolah, semoga apa yang kami bagikan pada kali ini akan bermanfaat dan tentunya bisa meningkatkan kesiapan sekolah Bapak Ibu dalam mempersiapkan diri dalam melaksanakan Akreditasi Sekolah, semoga hasil Akerditasinya dapat sesuai dengan harapan Bapak Ibu.
Belum ada Komentar untuk "Administrasi Akreditasi Sekolah Lengkap"
Posting Komentar