Petunjuk teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pada Kesempatan Artikel kali ini kami akan membagiak sebuah JUKNIS atau Petunjuk Teknis mengenai Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang tentunya akan sangat bermanfaat bagi Anda sebagai pedoman bagi guru, pengelola pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam melaksanakan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.Ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya meliputi tugas utama guru, pembagian tugas guru, pengangkatan, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat/jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan guru sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Petunjuk Teknis ini diberlakukan secara khusus untuk guru pegawai negeri sipil yang berkedudukan sebagai tenaga fungsional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat.
Untuk lebih jelas mengenai pembahasan mengenai pPetunjuk teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya silahkan langsung saja download suratnya pada link yang telah kami sediakan di bawah ini.
Petunjuk Teknis ini diberlakukan secara khusus untuk guru pegawai negeri sipil yang berkedudukan sebagai tenaga fungsional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat.
Untuk lebih jelas mengenai pembahasan mengenai pPetunjuk teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya silahkan langsung saja download suratnya pada link yang telah kami sediakan di bawah ini.
Belum ada Komentar untuk "Petunjuk teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya."
Posting Komentar