Struktur Pembagian Jam Pada Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 atau Kurtilas merupakan sebuah Kurikulum yang saat ini di gunakan di Indonesia meskipun masi ada beberapa sekolah yang masih menggunakan KTSP akan tetapi tahun demi tahun semuanya akan mengikutinya, jadi di pastikan pada waktunya nanti semua sekolah di Indonesia jenjang SD SMP SMA SMK MAK dan lainnya akn menggunakan kurikulum 2013. Jika melihat dari Struktur Pembagian Jam Pada Kurikulum 2013pada Modul Pelatihan kurikulum 2013, struktur pembagian jam (alokasi waktu) mengajar untuk jenjang sekolah menengah atas sederajat adalah sebagai berikut.
Untuk Jenjang SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas:
Kelompok mata pelajaran peminatan SMK/MAK masing-masing 24 jam per kelas. Kelompok mata pelajaran peminatan SMA/MA bersifat akademik, sedangkan untuk SMK/MAK bersifat vokasional. Struktur ini menempatkan prinsip bahwa peserta didik adalah subjek dalam belajar dan mereka memiliki hak untuk memilih sesuai dengan minatnya.
Untuk Jenjang SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas:
- Kelompok mata pelajaran wajib yang diikuti oleh seluruh peserta didik
- Kelompok mata pelajaran peminatan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
Kelompok mata pelajaran peminatan SMK/MAK masing-masing 24 jam per kelas. Kelompok mata pelajaran peminatan SMA/MA bersifat akademik, sedangkan untuk SMK/MAK bersifat vokasional. Struktur ini menempatkan prinsip bahwa peserta didik adalah subjek dalam belajar dan mereka memiliki hak untuk memilih sesuai dengan minatnya.
Struktur Jam Kurikulum 2013
Berikut gambaran dari Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah yang telah Admin sediakan dalam berntuk gambar.Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah
Struktur Kurikulum SMA MA
Kelompok Peminatan terdiri atas
- Matematika
- Ilmu-ilmu Alam
- Ilmu-ilmu Sosial
- Peminatan Ilmu-ilmu Bahasa dan Budaya.
Peserta Didik Kelas X (10) sudah harus memilih kelompok peminatan yang akan dimasuki. Pemilihan peminatan berdasarkan nilai rapor di SMP/MTsdan/atau nilai UN SMP/MTs dan/atau rekomendasi guru BK di SMP/MTs dan/atau hasil tes penempatan (placement test) ketika mendaftar di SMA/MA dan/atau tes bakat minat oleh psikolog dan/atau rekomendasi guru BK di SMA/MA.
Pada akhir minggu ketiga semester pertama peserta didik masih mungkin mengubah pilihan peminatannya berdasarkan rekomendasi para guru dan ketersediaan tempat duduk. Untuk sekolah yang mampu menyediakan layanan khusus maka setelah akhir semester pertama peserta didik masih mungkin mengubah pilihan peminatannya. Untuk MA, selain ketiga peminatan tersebut ditambah dengan Kelompok Peminatan Keagamaan.
Semua mata pelajaran yang terdapat dalam suatu Kelompok Peminatanyang dipilih peserta didik harus diikuti. Setiap Kelompok Peminatan terdiri atas 4 (empat) mata pelajaran dan masing-masing mata pelajaran berdurasi 3 jam pelajaran untuk kelas X, dan 4 jampelajaran untuk kelas XI dan XII.
Setiap peserta didik memiliki beban belajar per semester selama 42 jam pelajaran untuk kelas X dan 44 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII. Beban belajar ini terdiri atas Kelompok Mata Pelajaran Wajib A dan B dengan durasi 24 jam pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran Peminatan dengan durasi 12 jam pelajaran untuk kelas X dan 16 jampelajaran untuk kelas XI dan XII.
Untuk Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat kelas X, jumlah jam pelajaran pilihan per minggu berdurasi 6 jam pelajaran yang dapat diambil dengan pilihan sebagai berikut:
- Dua mata pelajaran di luar Kelompok Peminatan yang dipilihnya tetapi masih dalam satu Kelompok Peminatan lainnya, dan/atau
- Satu mata pelajaran dari masing-masing Kelompok Peminatan yang lainnya.
- Pada kelas XI dan XII, peserta didik mengambil Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dengan jumlah jam pelajaran pilihan per minggu berdurasi 4 jam pelajaran yang dapat diambil dengan pilihan sebagai berikut.
- Satu mata pelajaran di luar Kelompok Peminatan yang dipilihnya tetapi masih dalam Kelompok Peminatan lainnya, dan/atau
- Mata pelajaran Pendalaman Kelompok Peminatan yang dipilihnya.
Struktur Kurikulum SMK dan MAK
Mata pelajaran Kelompok A dan C adalah kelompok mata pelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B adalah kelompok mata pelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah. Kegiatan Ekstrakurikuler SMA/MA, SMK/MAK: Pramuka (wajib), OSIS, UKS, PMR, dan lain-lain, diatur lebih lanjut dalam bentuk Pedoman Program Ekstrakurikuler.
Kurikulum SMK/MAK dirancang dengan pandangan bahwa SMA/MA dan SMK/MAK pada dasarnya adalah pendidikan menengah, pembedanya hanya pada pengakomodasian minat peserta didik saat memasuki pendidikan menengah. Oleh karena itu, struktur umum SMK/MAK sama dengan struktur umum SMA/MA, yakni ada tiga kelompok Mata pelajaran: Kelompok A, B, dan C.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Pasal 80 menyatakan bahwa:
- penjurusan pada SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat berbentuk bidang keahlian;
- setiap bidang keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih program studi keahlian;
- setiap program studi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih kompetensi keahlian.
Bidang keahlian pada SMK/MAK meliputi:
- Teknologi dan Rekayasa;
- Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Kesehatan;
- Agribisnis dan Agroteknologi;
- Perikanan dan Kelautan;
- Bisnis dan Manajemen;
- Pariwisata;
- Seni Rupa dan Kriya; dan
- Seni Pertunjukan.
Dalam penetapan penjurusan sesuai dengan bidang/program/ paket keahlian mempertimbangan Spektrum Pendidikan Menengah Kejuruan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemilihan Peminatan Bidang Keahlian dan program keahlian dilakukan saat peserta didik mendaftar pada SMK/MAK. Pilihan pendalaman peminatan keahlian dalam bentuk pilihan Paket Keahlian dilakukan pada semester 3, berdasarkan nilai rapor dan/atau rekomendasi guru BK di SMK/MAK dan/atau hasil tes penempatan (placement test) oleh psikolog. Pada SMK/MAK, Mata Pelajaran Kelompok Peminatan (C) terdiri atas:
- Kelompok Mata Pelajaran Dasar Bidang Keahlian (C1);
- Kelompok Mata Pelajaran Dasar Program Keahlian (C2);
- Kelompok Mata Pelajaran Paket Keahlian (C3).
Mata pelajaran serta KD pada kelompok C2 dan C3 ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan dunia usaha dan industri. Khusus untuk MAK dapat ditambah dengan muatan keagamaan yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.
Demikian pembahasan sekilas mengenai Struktur Pembagian Jam Pada Kurikulum 2013 yang Admin catatkan pada kesempatan artikel ini yang bersumber dari berbagai tempat dan blog. Semoga yang di sajikan pada kesempatan ini dapat meningkatkan kemampuan dan pembahaman dalam Jam mengajar yang benar pada kurikulum 2013.
Demikian pembahasan sekilas mengenai Struktur Pembagian Jam Pada Kurikulum 2013 yang Admin catatkan pada kesempatan artikel ini yang bersumber dari berbagai tempat dan blog. Semoga yang di sajikan pada kesempatan ini dapat meningkatkan kemampuan dan pembahaman dalam Jam mengajar yang benar pada kurikulum 2013.
Belum ada Komentar untuk "Struktur Pembagian Jam Pada Kurikulum 2013"
Posting Komentar