Gaji Ketiga Belas PP Nomor 23 Tahun 2017

Gaji Ketiga Belas merupakan salah satu Informasi yang saat ini sedang banyak di cari Oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia(POLRI), Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Saat ini untuk Tahun 2017 sudah terbit PP Nomor 23 Tahun 2017 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 15) diubah sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan
tunjangan kinerja ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf
b dibayarkan pada bulan Juli.
(2) Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan atau
tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan huruf d dibayarkan pada bulan Juni.
(3) Dalam hal pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Gaji Ketiga Belas Tahun 2017
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi :
a. Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat :
1) Menteri; dan 2017, No.114 -4-
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc;
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah sekilas yang Admin www.kerjaguru.com dapat tulisa pada Artikel ini, untuk informasi lebih lengkap dan jelas silahkan langsung saja Bapak dan Ibu download file lengkapnya pada link di bawah ini .
Demikian PP Nomor 23 Tahun 2017 yang dapat kami bagikan pada Artikel kali ini, semoga isi dari Artikel kali ini mengenai Gaji Ketiga Belas dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan dan pencarian Anda mengenai Gaji Ketiga Belas PP Nomor 23 Tahun 2017 serta dapat melengkapi Informasi untuk berbagai kegiatan yang sedang di laksanakan dan di kerjakan.

Belum ada Komentar untuk "Gaji Ketiga Belas PP Nomor 23 Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel