PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru
Peraturan Pemerintah Tentang Guru ini akan menjadi sebuah informasi yang sangat penting bagi Anda Bapak Ibu Guru. PP Nomor 19 Tahun 2017 ini berisi tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49411 diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
3. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.
4. Dan lain-lain
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
3. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.
4. Dan lain-lain
Download PP Tentang Guru PP Nomor 19 Tahun 2017
Pasal 6 dihapus.
Pasal 8
Sertifikasi Pendidik bagi calon Guru dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel
Pasal 10
1. Sertifikat Pendidik ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.
2. Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregistrasi oleh Menteri.
3. Sertifikat Pendidik sah berlaku bagi guru untuk melaksanakan tugas setelah mendapat nomor registrasi Guru.
4. Calon Guru dapat memperoleh lebih dari satu Sertifikat Pendidik, tetapi hanya diberi satu
nomor registrasi Guru.
Masih banyak Pasal-pasal lainnya yang mengalami Perubahan dan Penghapusan. Untuk lebih lengkap dan jelas mengenai Informasi PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru silahkan langsung saja Bapak dan Ibu download file lengkapnya pada link yang telah Admin sediakan pada link di bawah ini.
Demikian PP Nomor 19 Tahun 2017 yang dapat kami bagikan pada Artikel kali ini, semoga isi dari Artikel kali ini mengenai Peraturan Pemerintah Tentang Guru dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan dan pencarian Anda mengenai PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru serta dapat melengkapi Informasi untuk berbagai kegiatan yang sedang di laksanakan dan di kerjakan.
Belum ada Komentar untuk "PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru"
Posting Komentar